Islam Web

  1. Fatwa
  2. HAJI DAN UMRAH
  3. Denda Pelanggaran Ihram
  4. Denda Karena Tidak Mengerjakan Yang Wajib
Cari Fatwa

Hukum orang yang tetap mengenakan pakaian yang berjahit setelah berniat ihram

Pertanyaan

Syaikh yang saya hormati, saya datang dari Spanyol. Saya tidak pernah tahu bahwa pesawat akan melewati mîqât hingga kami sampai di Jeddah. Saya memutuskan untuk melaksanakan umrah. Saya terkejut ketika pesawat mengumumkan bahwa mîqât telah terlewati sebelum Jeddah. Sayapun berniat ihram. Ketika tiba di bandara, saya baru membeli pakaian ihram dan mengenakannya. Apa hukumnya?
Jazâkumullâh khairan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Apa yang Anda lakukan, yakni berniat ihram pada saat melewati mîqât, itulah yang wajib bagi Anda. Tetapi jika Anda masih tetap mengenakan pakaian yang berjahit setelah berniat ihram, maka Anda terkena keharusan fidyah. Fidyah itu salah satu dari tiga hal berikut: menyembelih seekor kambing, atau memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah shâ` makanan, atau puasa tiga hari. Tiga hal ini bisa dipilih. Jika Anda melakukan salah satu dari ketiganya, itu sudah mencukupi. Dan Anda tidak berdosa jika Anda tidak sengaja terus mengenakan pakaian yang berjahit setelah berniat ihram.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read