Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Allah Tidak akan Berbicara kepada Orang yang Bersumpah Palsu untuk Mempromosikan Barang Dagangan

Pertanyaan

Ketika saya menjual mobil saya, saya bersumpah kepada orang yang membelinya dengan mengatakan, 'Sumpah demi Allah Yang Maha Agung, sudah ada orang yang membayar mobil ini seharga 25 ribu dirham'. Jumlah itu sama dengan harga yang ingin dibayarkan oleh si pembeli itu kepada saya. Saya mengatakan itu agar ia membeli mobil saya dengan harga yang saya tetapkan. Namun sebenarnya tidak ada orang yang membayarkan uang sejumlah itu kepada saya. Mohon penjelasan, apa yang harus saya lakukan? Terima kasih banyak.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Bersumpah palsu untuk mempromosikan dan menjual barang dagangan termasuk dosa yang paling besar. Ada peringatan keras untuk perilaku seperti itu, sebagaimana tercantum dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzar—Semoga Allah meridhainya, bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Ada tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari Kiamat, yaitu: Orang yang suka menyebut-nyebut pemberian, yang tidak pernah memberi sesuatu kecuali menyebut-nyebutnya; orang yang menawarkan barang dagangannya dengan sumpah palsu; dan orang yang memanjangkan pakaiannya sampai melewati mata kaki." [HR. Muslim]

Anda harus bertobat kepada Allah dan memohon keridhaan hati si pembeli atas sikap Anda yang mengabaikan haknya itu, jika Anda mengetahui tempat keberadaannya. Jika tidak, doakan kebaikan untuknya. Sementara jual-beli yang sudah terjadi itu sah karena syarat-syarat dan rukun-rukunnya terpenuhi.

Kami mengingatkan Anda bahwa sumpah palsu tidak ada kafaratnya menurut pendapat yang kuat di kalangan para ulama. Karena ia adalah sumpah palsu yang tidak dapat dihapus kecuali dengan tobat yang benar.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait