Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Tidak sah mengeluarkan fidyah dengan harta haram

Pertanyaan

Ibu saya umurnya 60 tahun. Beliau minum obat-obatan di antaranya obat untuk penenang dan saya khawatir beliau tidak mampu berpuasa. Dia belum pernah berpuasa sebelumnya, tetapi ia sangat ingin berpuasa, namun tidak mampu. Maka bolehkan ia membayar fidyah, berapa jumlahnya dan kapan ditunaikan? Apakah ada cara lain selain membayar fidyah? Dan apakah boleh membayar fidyah dengan harta yang haram? Saya mohon menjelasannya dan terimaksih!

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Puasa adalah kewajiban bagi orang yang memenuhi syarat wajib berpuasa dan bukan tunduk di bawah kehendak manusia, kalau ingin puasa ia puasa dan kalau tidak ingin tidak berpuasa. Oleh karena itu, jika ibu Anda tidak pernah berpuasa selam ini padahal ia mampu melaksanakannya dan ia tidak pernah diberitahu oleh dokter yang tepercaya tetang ketidakmampuannya berpuasa, maka hendaklah ia segera bertobat dan meng-qadhâ' semua puasa Ramadhan dalam setiap tahun yang ia tinggalkan.

Tapi kalau ia meninggalkan puasa karena berpatokan pada pengalaman dirinya, bahwa ia menemukan kesulitan yang luar biasa atau berdasarkan informasi dari dokter yang mengetahui bahaya penyakitnya dan selalu lemah dalam berpuasa, maka disyariatkan baginya tidak berpuasa di masa-masa yang telah lewat dan masa yang akan datang. Dan ia diwajibkan membayar fidyah setiap hari dari semua bulan Ramadhan yang selama ini ia tidak mampu berpuasa padanya. Fidyah ini jumlahnya 1 Mud dari makanan pokok di negeri yang bersangkutan. 1 Mud = 750 gram beras, dan diberikan kepada para fakir miskin.

Boleh membayar fidyah pada setiap hari bulan Ramadhan atau mengakhirkannya sampai akhir bulaan. Tetapi tidak boleh dikeluarkan sebelum masuk bulan Ramadhan, sebagaimana tidak boleh dikeluarkan untuk satu hari (yang akan dibayarkan) sebelum terbit fajar pada hari itu. Tidak ada cara lain untuk melepaskan seseorang dari tanggung jawab puasanya bagi orang yang tidak mampu berpuasa selain dengan membayar fidyah yang telah disebutkan. Dan tidak sah membayar fidyah dari harta haram, karena Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—Maha Baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik.

Wallâhu a`lam

Fatwa Terkait