Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah
  2. Hukum Puasa

Niat Dalam Puasa Wajib

 Niat Dalam Puasa Wajib

 

Dari Hafshah bintu Umar—Semoga Allah meridhai keduanya—bahwasanya Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Barang siapa yang tidak berniat untuk melakukan puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya." [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi]

Dan dalam riwayat An-Nasa'i bahwasanya Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Barang siapa yang tidak berniat untuk melakukan puasa pada malam harinya sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya."

Sabda Rasulullah yang berbunyi: "Man lam yujmi`ush shiyâm" ("Barang siapa yang tidak berniat untuk melakukan puasa") berasal dari kata "Ijmâ`. Maksudnya adalah berniat dan bertekad. Jadi, barang siapa yang tidak bertekad untuk berpuasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.

At-Tirmidzi—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Maksud dari hadits ini menurut para ulama adalah: "Tidak ada puasa bagi orang yang tidak berniat puasa sebelum fajar pada bulan Ramadhan, atau untuk mengganti puasa Ramadhan, atau untuk puasa nazar. Jika ia tidak berniat dari malam hari maka puasanya tidak sah. Sedangkan puasa sunnah dibolehkan untuk berniat di pagi hari, dan ini adalah pendapat Syafi`i, Ahmad, dan Ishâq."

Beberapa hukum dan pelajaran:

1.    Sesungguhnya puasa itu harus disertai dengan niat untuk beribadah kepada Allah semata. Apabila seseorang menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa untuk menjaga diri, atau kesehatan, atau karena tidak ada selera makan dan semacamnya maka ia tidak dianggap telah berpuasa secara Syar`i untuk  mendapatkan pahala.

2.    Tempat niat itu terletak di dalam hati. Jadi, barang siapa yang terlintas dibenaknya untuk berpuasa esok hari maka ia dianggap telah berniat.

3.    Puasa-puasa wajib seperti puasa Ramadhan, nazar dan kafarat harus mencakup semua waktu siang, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya Matahari. Sementara hal ini tidak bisa terpenuhi kecuali bagi orang yang berniat puasa sebelum fajar. Adapun orang yang berniat di pertengahan hari maka puasanya tidak mencakup semua waktu siang sehingga puasanya tidak sah. Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi orang yang ingin berpuasa wajib untuk berniat sebelum fajar.

4.    Dibolehkan untuk berniat kapan saja di waktu malam, baik untuk puasa wajib maupun puasa sunnah, walaupun setelah berniat tersebut ia melakukan hal-hal yang membatalkan puasa maka niatnya tidak terputus karena hal ini, dan tidak perlu memperbaharui niat setelah melakukan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut.

 

Artikel Terkait

Keutamaan Haji