Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Hukum Bersumpah dengan Kasih Sayang Seseorang

Pertanyaan

Saya mohon penjelasan, bolehkan bersumpah dengan sifat kasih sayang seseorang? Misalnya, saya meminta seseorang untuk melakukan sesuatu, lalu saya berkata kepadanya, "Lakukan hal ini, demi kasih sayang ayahmu, atau kasih sayang ibumu." Sebagaimana diketahui, kasih sayang termasuk salah satu sifat Allah. Terima kasih.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Bersumpah dengan sifat rahmat (kasih sayang) Allah hukumnya boleh. Tetapi bersumpah dengan kasih sayang makhluk-Nya tidak dibolehkan, karena kasih sayang makhluk adalah makhluk, dan bersumpah dengan makhluk adalah haram. Maka jika yang Anda maksud dengan "Demi kasih sayang ayahmu" adalah demi kasih sayang Allah terhadap ayahmu, maka ini termasuk sumpah dengan rahmat Allah, dan ini dibolehkan. Tetapi jika yang Anda maksud dengan "Demi kasih sayang ayahmu" adalah kasih sayang ayahnya itu sendiri, maka ini termasuk sumpah dengan makhluk, dan ini tidak dibolehkan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan