Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Tata Cara Shalat
  4. Sujud dan Duduk Diantara Dua Sujud
Cari Fatwa

Boleh Membaca Doa yang Ma'tsûr Maupun yang Tidak Ma'tsûr ketika Sujud

Pertanyaan

Mohon berikan penjelasan mengenai beberapa doa yang biasa saya baca ketika sujud, apakah diperbolehkan atau tidak. Doa-doa tersebut seperti: "Rabbisyrahlî shadrî." (Wahai Tuhanku, lapangkanlah dadaku); "Allâhumma waffiqnî lithâ`atika" (Ya Allah, bimbinglah aku untuk menaati-Mu); "Allâhummahfazh bintî fulânah" (Ya Allah, jagalah putriku, si fulanah); "Allâhummaghfir liwâlidayya, Allâhummaghfir lizaujatî warhamhâ, Allâhumma akrim nuzulahâ" (Ya Allah, ampunilah kedua orang tuaku. Ya Allah, ampunilah istriku dan sayangilah ia. Ya Allah, muliakanlah tempatnya).

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Berdoa ketika sujud adalah disunnahkan, karena waktu di mana seorang hamba paling dekat dengan Tuhannya adalah ketika ia sedang bersujud, berdasarkan sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Saat di mana seorang hamba paling dekat dengan Tuhannya adalah ketika ia sedang bersujud. Karena itu, perbanyaklah doa." [HR. Muslim]

Di saat sujud dan di tempat-tempat lain yang disyariatkan berdoa pada waktu shalat, kita boleh berdoa dengan doa-doa yang ma`tsûr, baik berasal dari ayat Al-Quran, seperti firman Allah tentang doa Nabi Musa—`Alaihis salâm—(yang artinya): "Rabbisyrahlî shadrî." (Wahai Tuhanku, lapangkanlah dadaku), maupun bersumber dari hadits Nabi, seperti doa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Subhânakallâhumma rabbanâ wabihamdika allâhummaghfirlî (Mahasuci Engkau, ya Allah, Tuhan kami, dan dengan memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah aku)." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Sebagaimana kita juga boleh berdoa dengan doa-doa yang tidak ma'tsûr, seperti doa Anda: ""Allâhumma waffiqnî lithâ`atika" (Ya Allah, bimbinglah aku untuk menaati-Mu); "Allâhummahfazh ibnatî wa zawjatî (Ya Allah, jagalah putriku dan istriku)", dan lain sebagainya, selama tidak mengandung dosa atau pemutusan hubungan kekeluargaan. Jumhur ulama berpendapat seperti ini.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait