Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Hukum Bersumpah Melaksanakan Shalat yang Tertinggal Sebelum Balig

Pertanyaan

Saya seorang anak remaja berumur 14 tahun. Saya baru mencapai akil balig setahun yang lalu. Sejak saat itu, alhamdulillâh saya melaksanakan shalat dan puasa. Akan tetapi saya pernah bersumpah atas nama Allah untuk melaksanakan shalat-shalat yang saya tinggalkan sebelum balig. Namun sekarang, saya tidak mampu melakukannya, karena merasa bahwa shalat-shalat itu tidaklah wajib bagi saya. Apakah saya harus membayar kafarat atas sumpah ini, misalnya dengan berpuasa tiga hari?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Pena kewajiban telah diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia terbangun, anak kecil sampai ia bermimpi (balig), dan orang gila sampai ia sadar (normal)." [HR. Abû Dâwûd]

Berdasarkan hadits ini, maka shalat sebelum balig tidak wajib bagi Anda, tetapi perintah hanya diarahkan kepada wali Anda, yaitu ayah Anda atau yang lainnya, berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Suruhlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak mau shalat) pada umur sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka." [HR. Abû Dâwûd dan Ahmad]

Kemudian jika sumpah itu Anda ucapkan setelah balig, dan Anda tidak mampu menunaikannya, atau Anda mampu tetapi tidak mau melaksanakannya, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah karena telah melanggarnya. Kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga hal itu, Anda boleh berpuasa selama tiga hari.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan