Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Pemisahan Pasangan Suami Istri
  4. Rujuk
Cari Fatwa

Ditalak Raj'i, Kemudian Menikah tanpa Mengetahui Bahwa Suaminya Telah Rujuk kepadanya

Pertanyaan

Apa hukumnya jika seorang wanita telah ditalak oleh suaminya, pada saat si suami tidak berada bersamanya, tapi kemudian si suami menyatakan rujuk tanpa diketahui oleh si wanita, sehingga ia menikah lagi? Apakah pernikahannya yang kedua itu sah, dan ia telah lepas dari suami yang pertama? Demikian pertanyaan saya. Jazâkumullâhu khairan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika seorang suami mentalak istrinya dengan Talak Raj`i, dan istrinya mengetahui hal itu, lalu si suami rujuk kepadanya pada masa `iddah, maka rujuknya sah. Dalam hal ini, tidak disyaratkan istrinya harus mengetahui rujuk tersebut. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan suami-suami mereka lebih berhak rujuk kepada mereka dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah (damai)." [QS. Al-Baqarah: 228]

Para ulama mendefinisikan rujuk dengan: kembalinya wanita yang ditalak ke dalam tanggungan suaminya, dan wanita itu wajib mengikutinya.

Jika si wanita tidak mengetahui perihal rujuk suaminya kepadanya sampai `iddah-nya habis berdasarkan keyakinannya, lalu ia menikah dengan laki-laki lain, dan tiba-tiba suaminya yang pertama datang dan menyatakan bahwa ia telah rujuk kepadanya pada masa `iddah, maka ia masih berstatus sebagai istri dari suami pertamanya itu, jika suami kedua belum menggaulinya (menyetubuhinya). Namun jika suami kedua telah menggaulinya, pendapat ulama terbagi ke dalam dua pendapat:

Pertama: Mayoritas ulama mengatakan bahwa ia dikembalikan kepada suaminya yang pertama. Karena rujuknya sah, dan wanita itu menikah dengan laki-laki lain pada saat ia berada di bawah ikatan pernikahan dengan suami yang pertama. Barangkali inilah pendapat yang terkuat.

Kedua: Bahwa si wanita tetap berada di bawah ikatan pernikahan dengan suami yang kedua, karena saat itu ia sudah berada dalam tanggungannya, dan ia pun sudah berhubungan dengannya. Pernikahannya dengan suami yang kedua ini berarti membatalkan pernikahannya dengan suami pertama.

Jika kita mengambil pendapat bahwa ia dikembalikan kepada suami yang pertama, maka si suami (yang pertama) harus menjauhinya (tidak menyetubuhinya) sampai masa `iddah-nya habis.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait