Apa kafarat bagi orang yang memasuki mesjid sedangkan ia berada dalam keadaan junub? Semoga Allah memberkahi Anda.
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Orang yang sedang junub diperbolehkan untuk sekedar lewat di dalam mesjid, tetapi dilarang untuk berdiam di dalamnya. Sebagaimana firman Allah—`Azza Wa Jalla—(yang artinya): "Janganlah kalian shalat sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali hanya sekedar lewat saja, hingga kalian mandi." [QS. An-Nisâ': 43]. Maksudnya adalah dilarang bagi orang yang sedang junub untuk mendekati tempat-tempat shalat.
Barang siapa yang junub lalu memasuki mesjid dan berdiam diri di dalamnya maka ia telah berbuat dosa, akan tetapi tidak dikenakan kafarat tertentu. Cukup bagi si pelaku segera bertobat kepada Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ. Si pelaku harus menyadari bahwa mesjid didirikan sebagai tempat untuk melaksanakan syi`ar Allah yang paling utama, yaitu shalat. Oleh karena itulah dilarang bagi orang yang sedang junub untuk memasukinya. Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman (yang artinya): "Demikianlah (perintah Allah) dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya." [QS. Al-Hâjj: 30]
Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—juga berfirman (yang artinya): "Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." [QS. Al-Hâjj: 32]
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan