Islam Web

  1. Fatwa
  2. HADITS
  3. Penjelasan Beberapa Hadits
Cari Fatwa

Penjelasan Hadits, "Di antara dua azan terdapat shalat."

Pertanyaan

Saya melaksanakan shalat sunnah berdasarkan hadits, "Allah merahmati orang yang shalat empat rakaat sebelum Ashar," dan hadits, "Di antara dua azan terdapat shalat." Kemudian, pada kali yang ketiga beliau menambahkan, "Bagi yang mau." Jadi, saya melaksanakan shalat sunnah empat rakaat sebelum zhuhur, empat rakaat sebelum Ashar, dua rakaat sebelum Maghrib, dan dua rakaat sebelum Isya'. Di sini kami ingin mengetahui maksud dari perkataan "kali yang ketiga" dalam hadist ini, dan tata cara shalat sunnah; apakah ada niat? Kami ucapkan banyak terima kasih.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—telah bersabda, "Di antara dua azan terdapat shalat. Di antara dua azan terdapat shalat." Kemudian, pada kali yang ketiga beliau menambahkan, "Bagi yang mau." [HR. Al-Bukhâri]. Maksud di antara dua azan adalah antara azan dan iqamah. Penggunaan kata azan di sini karena lebih dominasi, sebagaimana penggunaan kata qamarain (dua bulan), maksudnya adalah matahari dan bulan.

Kata shalat dalam hadits di atas maksudnya adalah shalat sunnah. Kita boleh shalat sunnah berapa saja antara azan dan iqamah, kecuali pada waktu-waktu yang dikecualikan, seperti sebelum shubuh, hendaknya mencukupkan dua rakaat saja. Kata shalat di sini disebutkan dalam bentuk nakirah (tidak tertentu), sehingga tidak dibatasi dengan rakaat tertentu, boleh shalat berapa saja sesuai dengan yang diniatkan.

Adapun perkataan perawi, "Kemudian, pada kali yang ketiga beliau menambahkan, 'Bagi yang mau." Maksudnya adalah bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—mengatakan pada kali yang ketiga, "Bagi yang mau."

Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—mengatakan demikian tujuannya adalah agar hal itu tidak menyulitkan umatnya, dan supaya tidak dipahami sebagai suatu kewajiban, karena sebelumnya terdapat penekanan yang dipahami dari sabda beliau yang diucapkan secara berulang.

Jadi, kata "kali yang ketiga" dalam hadits di atas maksudnya bukan shalat baru sebagaimana yang dipahami oleh saudara penanya.

Mengenai niat dalam shalat sunnah, penjelasannya adalah sebagai berikut:

Shalat sunnah terbagi menjadi dua macam:

1. Shalat sunnah Mu`ayyanah (tertentu), seperti shalat Kusuf (shalat gerhana), Istisqâ' (shalat minta hujan), Tarâwîh, Witir, dan Rawâtib. Shalat sunnah semacam ini membutuhkan niat, dengan cara menentukan jenis shalat yang akan dilakukannya, misalnya shalat sunnah sebelum Zhuhur, atau shalat sunnah setelah Maghrib, dan seterusnya.

Shalat sunnah Muthlaqah (tidak tertentu), seperti shalat malam (qiyâmul lail), maka yang seperti ini cukup dengan meniatkan shalat saja.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read