Apakah menafkahi anak yatim di panti asuhan dipandang lebih utama, ataukah menafkahi mereka di rumah kita sendiri? Sebagai informasi, Allah—Subhanahu wa Ta`ala—telah mengaruniai saya dua anak laki-laki, dan saya masih mungkin untuk mempunyai anak lagi. Bagaimana kalau saya mengangkat seorang anak perempuan?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Seorang yang menafkahi hidup anak yatim dan berbuat baik kepadanya akan mendapatkan pahala yang sangat besar. Pahala ini akan didapat oleh setiap orang yang menafkahi hidup anak yatim, walaupun tidak merawatnya di rumah sendiri. Karena orang yang menafkahi anak-anak yatim di panti-panti asuhan dan yayasan-yayasan sosial merupakan penyantun sesungguhnya bagi anak-anak itu. Sebab, menyantuni anak yatim berdiri di atas dua hal:
Barang siapa yang dapat menggabungkan keduanya tentu saja mendapat pahala yang lebih besar dan lebih sempurna. Dan barang siapa yang memberikan sisi materi saja berarti telah memberikan bagian yang paling penting dalam menafkahi hidupnya, sehingga tidak terhalangi dari pahala menyantuni anak yatim.
Adapun mengangkat seorang anak yatim perempuan, jika maksud Anda adalah menafkahi hidupnya, maka ini tentu saja merupakan sebuah kebaikan yang sangat besar sebagaimana telah kami jelaskan di atas. Tetapi jika maksud Anda adalah menjadikannya sebagai anak secara nasab, maka pengangkatan anak semacam ini telah diharamkan di dalam Islam.
Jika Anda menyusukannya kepada istri Anda, atau salah seorang saudari Anda, atau yang seperti keduanya, sebanyak lima kali susuan sampai kenyang sebelum anak itu mencapai umur dua tahun, maka ia akan memiliki status seperti putri nasab Anda dalam hal keharaman menikahinya dan status kemahramannya, karena ia telah menjadi anak persusuan Anda. Tetapi ia tetap bukan anak nasab Anda dan tidak berhak mendapatkan jatah warisan dari Anda.
Adapun jika Anda tidak menyusukannya kepada istri Anda, atau ibu Anda, atau saudara perempuan Anda, atau putri dari saudara perempuan Anda, maka Anda tidak boleh berduaan (khalwat) dengannya apabila ia telah mencapai usia haid. Anda juga tidak boleh memandang secara bebas kepadanya, karena ia adalah wanita asing (bukan mahram) bagi Anda.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Fatwa
Today's most read