Ayah saya telah meninggal dunia, dan beliau mempunyai utang dua kali bulan Ramadhân yang tidak bisa beliau tunaikan karena sakit dan tua. Bolehkah saya mengeluarkan fidyah dua bulan itu untuk beliau setelah beliau wafat? Apakah itu sah untuk beliau?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Pertama-tama, kami berdoa semoga Allah memberikan rahmat dan ampunan kepada ayah Anda. Kemudian, jika kondisinya seperti yang Anda sampaikan, bahwa ayah Anda tidak berpuasa selama dua bulan Ramadhân terakhir dalam hidupnya karena telah tua, dan ketidakmampuannya berpuasa itu bersifat permanen, dalam arti tidak ada harapan sembuh, maka ia wajib membayar fidyah untuk setiap hari Ramadhân yang ia tinggalkan. Ukuran fidyah adalah 750 gram dari makanan pokok di negerinya. Dikarenakan ia telah meninggal dunia sebelum mengeluarkan fidyahnya maka fidyah itu harus dikeluarkan dari harta warisannya sebelum dibagikan. Jika Anda secara sukarela mau membayarkan fidyah untuk ayah Anda maka itu adalah sah untuknya, sekaligus merupakan amal shalih yang mendatangkan pahala untuk Anda.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan