Apakah hukum orang yang memotong kukunya dengan giginya sementara ia sedang berpuasa?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika yang dimaksud pertanyaan tentang memotong kuku dengan gigi apakah membatalkan puasa atau tidak maka jawabannya adalah tidak ada pengaruh perbuatan ini terhadap puasa. Kecuali jika menelan apa yang digigitnya secara sengaja. Akan tetapi seyogyanya perbuatan seperti ini tidak dilakukan karena bisa jadi mendatangkan bahaya terhadap kesehatan seseorang, sebagaimana yang dijelaskan oleh dokter-dokter ahli. Dan diriwayatkan secara shahih dari Ibnu Abbâs—Semoga Allah meridhainya—bahwa Nabi—Sallallâhu `alaihi wa Sallam—bahwa beliau bersabda, "Dilarang melakukan segala sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, dan yang membahayakan orang lain."
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan