Saya ingin bertanya tentang ihrâm, apakah shalat dua rakaat setelah ihrâm hukumnya sunnat atau wajib? Saya juga ingin bertanya apakah jika saya memakai vaseline sebelum berihram untuk mencegah infeksi membatalkan ihrâm? Untuk diketahui bahwa Vaseline masih tetap menempel walaupun setelah mandi dan memakai pakaian ihrâm. Bolehkah saya membawa tas di atas bahu dan memungkin untuk melakukan ibadah Umrah dengannya, atau hal itu tidak boleh dilakukan?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tentang shalat dua rakaat setelah ihrâm, tidak ada perbedaan di antara para ulama tentang ketidakwajibannya. Perbedaan yang ada adalah apakah shalat itu disunnatkan atau tidak? An-Nawawi berkata, "Disunnatkan melakukan shalat dua rakaat ketika hendak berihram, shalat ini disepakati kesunnatannya. Disunnatkan pula membaca (Qul yâ ayyuhal kâfrûn) setelah Al-Fâtihah pada rakaat pertama, dan pada rakaat kedua (Qul huwallâahu ahad)."
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa ihrâm tidak memiliki shalat sunnat yang khusus. Akan tetapi yang disunnatkan adalah hendaknya seseorang memulai ihrâmnya setelah melaksanakan shalat wajib atau setelah shalat sunnat setelah shalat wajib, karena tidak pernah disunnatkan shalat sunnat ihrâm. Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Disunnatkan memulai ihrâm setelah shalat, baik shalat wajib ataupun setelah shalat sunnat ketika datang waktu shalat Sunnat, menurut salah satu pendapat. Pendapat yang lain menyatakan, apabila ia melaksanakan shalat wajib, hendaknya ia mulai ber-ihrâm setelah itu."
Telah disebutkan bahwa An-Nawawi meriwayatkan ijmâ' tentang disunnatkannya shalat sunnat dua rakaat setelah ihrâm, maka yang benar—Wallâhu a`lam—adalah bahwa shalat sunnat dua rakaat setelah ihrâm tersebut disunnatkan. Akan tetapi yang lebih utama adalah hendaknya memulai ihrâm setelah shalat wajib atau shalat sunnat, untuk keluar dari perbedaan pendapat tersebut.
Adapun tentang Vaseline secara zahir (yang tampak) ia bukanlah termasuk wewangian. Maka tidak ada fidyah bagi orang yang memakainya. Akan tetapi jika vaseline mencegah sampainya air ke permukaan kulit, maka wudhu dan mandinya orang yang memakainya tidak sah. Kecuali jika ia memakainya untuk berobat, wudhu dan mandinya sah, dan cukup baginya mengusap air di atasnya.
Adapun tentang membawa tas ketika ihrâm, hal ini boleh saja dan tidak termasuk larangan bagi orang yang ber-ihrâm sehingga harus dilarang membawanya, dan tidak pernah diketahui ada ulama yang melarangnya. Kaum muslimin juga (dari dulu) selalu membawa barang mereka di atas punggung mereka tanpa ada larangan dari para ulama. Demikian juga kalau barang itu di gantung di pundak.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan