Apa hukumnya jika seorang laki-laki melakukan akad nikah dengan istri kedua lalu menggaulinya, dengan syarat suami menceraikan istri pertama, namun setelah menikah, istri yang pertama menolak untuk dicerai? Apakah suami harus setia dengan istri kedua dengan tetap menceraikan istri pertama sekalipun ia menolak untuk dicerai, atau bagaimana? Perlu disampaikan.. Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan