Islam Web

Artikel

  1. Home
  2. Artikel
  3. KELUARGA DAN MASYARAKAT
  4. Persoalan Sosial

Ketika Akal Sujud kepada Syahwat

Ketika Akal Sujud kepada Syahwat

Ketika Akal Sujud kepada Syahwat

Nafsu biologis atau naluri seksual merupakan fitrah yang sudah tertanam dalam diri manusia. Islam mengakui dan menghargai keberadaan naluri itu. Untuk itu, Allah mensyariatkan pernikahan antara laki-laki dengan perempuan sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhan itu. Bahkan Allah menjadikannya sebagai sunnah para Rasul. Allah juga menamakan pernikahan dengan ikatan yang sangat kuat (mîtsâqan ghalîzha), untuk menggambarkan keagungan dan urgensinya.

Naluri seksual termasuk salah satu naluri paling dahsyat sekaligus paling berbahaya dalam kehidupan manusia. Itulah sebabnya mengapa Allah meletakkannya di urutan pertama dalam deretan nafsu yang disukai manusia, dalam firman-Nya (yang artinya): "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diinginkan, yaitu: wanita-wanita, anak-anak." [QS. Âli `Imrân: 14]

Jika naluri yang satu ini dilepaskan secara bebas dan dibukakan untuknya pintu secara lebar, tanpa diikat dengan nilai-nilai agama dan akhlak, ia akan memusnahkan semua tatanan nilai, ia juga akan menghancurkan manusia di sepanjang zaman. Sebaliknya, jika ia diabaikan secara total, juga akan menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat, punahnya keturunan dan nasab, serta hancurnya bangsa dan semua individu.

Allah—Tabâraka wa Ta`âlâ—memperingatkan kita agar jangan mendekati perbuatan zina, sebagaimana firman-Nya (yang artinya): "Dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji (zina), baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi." [QS. Al-An`âm: 151]. Juga dalam firman-Nya (yang artinya): "Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." [QS. Al-Isrâ': 32]

Jika Allah mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan segala hal yang menjadi penyebabnya atau menggiring ke arahnya, sekaligus menetapkan hukum dan undang-undang yang mempermudah seseorang meninggalkannya. Ketika mengharamkan zina, misalnya, Allah menetapkan kaidah dan undang-undang tertentu, serta membuat pagar untuk menjaga manusia agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan nista ini. Semua itu demi memberikan kemudahan serta menghilangkan kesulitan dari manusia, meskipun secara zahir hal itu terlihat sebagai sebuah kesulitan.

Berikut ini adalah beberapa aturan yang Allah tetapkan agar kita tidak terjerumus ke dalam lembah perzinaan:

1. Menundukkan Pandangan

Allah—Subhânahu wata`âlâ—memerintahkan manusia, baik laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan. Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman (yang artinya): "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka; karena yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang berimanh endaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka…" [QS. An-Nûr: 30-31]

2. Wanita Diperintahkan Menetap di Rumah

Allah—Subhânahu wata`âlâ—memerintahkan kaum wanita untuk menetap di rumah (tidak berkeluyuran ke luar rumah), demi menjaga stabilitas masyarakat, sebagaimana tertera dalam firman-Nya (yang artinya): "Dan hendaklah kalian (kaum wanita) tetap di rumah kalian…" [QS. Al-Ahzâb: 33]

3. Mewajibkan Hijab

Ketika seorang wanita ingin keluar rumah untuk suatu keperluan, seperti bersilaturahmi, menjenguk orang sakit, dan sebagainya, Syariat menyuruhnya memakai hijab. Hal itu adalah dalam rangka menutup pintu maksiat. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka." [QS. Al-Ahzâb: 59]. Allah juga berfirman (yang artinya): "…dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka…" [QS. An-Nûr: 31].

4. Wanita Dilarang Memukulkan Kaki untuk Menampakkan Perhiasan

Allah melarang wanita memukulkan kaki untuk memperlihatkan perhiasannya, sebagaimana dalam firman-Nya (yang berarti): "Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…" [QS. An-Nûr: 31]

5. Wanita Dilarang Berbicara dengan Suara yang Dilembut-lembutkan

Allah melarang wanita berbicara dengan suara yang dilembut-lembutkan. Dalam hal ini, Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Maka janganlah kalian (kaum wanita) melembutkan suara dalam berbicara sehingga mengundang keinginan (nafsu) orang yang ada penyakit di dalam hatinya." [QS. Al-Ahzâb: 32].

Allah juga mensyariatkan jika seseorang berbicara dengan para istri Nabi—wanita-wanita teragung, agar berbicara dari balik hijab. Terkait hal ini, Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir." [QS. Al-Ahzâb: 53]

6. Wanita Dilarang Memakai Wewangian di Hadapan Laki-Laki yang Bukan Mahramnya

Dalam hal ini, Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Setiap perempuan yang keluar dari rumahnya dalam keadaan memakai wewangian, kemudia ia lewat di depan sekelompok orang, agar aromanya tercium oleh mereka, sesungguhnya adalah seorang pezina."

7. Diharamkan Ikhtilâth dan Khalwat Antara Laki-laki dengan Perempuan

Islam mengharamkan laki-laki dan perempuan membaur dalam satu tempat (ikhtilâth). Di samping itu, Islam juga mengharamkan seorang lelaki berduaan dengan wanita yang bukan muhrimnya. Dalam hal ini, Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Janganlah kalian masuk ke dalam kumpulan perempuan." Para shahabat bertanya, "Bagaimana dengan ipar, wahai Rasulullah?" Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—menjawab, "Ipar adalah maut (berbahaya). Ipar adalah maut (berbahaya). Ipar adalah maut (berbahaya)."

Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—juga bersabda, "Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali Syetan menjadi pihak ketiga dari mereka."

8. Disyariatkannya Mengumumkan Pernikahan

Allah—Subhânahu wata`âlâ—mensyariatkan agar perkawinan diumumkan kepada khalayak. Sebagaimana Allah juga menjadikan keberadaan saksi sebagai salah satu syarat keabsahan nikah.

Seandainya kita menjalankan aturan-aturan ini, niscaya kita akan menjalani kehidupan yang penuh kebahagiaan dan suasana yang tenteram. Namun jika para wanita sudah mengabaikan wasiat-wasiat ini, dan para pemuda masa bodoh dengan aturan dan kaidah yang telah ditetapkan, maka yang akan kita dapatkan hanyalah bencana dan kehancuran.

Penyebab utama seseorang jatuh ke dalam lembah maksiat dan perbuatan nista adalah melepaskan pandangan secara bebas kepada sesuatu yang diharamkan oleh Allah—Subhânahu wata`âlâ. Baik itu dilakukan di alam nyata maupun melalui chanel-chanel TV yang tidak pernah bosan menghujani generasi muda dengan berbagai tontonan yang merangsang dan melenakan. Diperburuk lagi oleh kenyataan di mana para pemilik warung internet dengan sengaja membuat dinding-dinding pembatas untuk komputer-komputer di warung mereka. Bahkan sebagian dari mereka ada yang dengan sengaja memasukkan program pancingan di komputer-komputer itu untuk memudahkan para pemuda dan ABG mengakses situs-situs haram. Akhirnya, mata anak-anak muda puas menyaksikan situs-situs tersebut, dan di kepala mereka terekam berbagai gambar dan pemandangan haram. Setelah itu, muncullah berbagai bisikan dan pikiran buruk yang diperkuat oleh nafsu kotor dan godaan Syetan.

Jika nafsu syahwat sudah menggelora, anak-anak muda akan lari kepada hal-hal yang—menurut mereka bisa meringankan gejolak yang mereka rasakan, seperti onani dan sebagainya. Jadilah mereka mengobati penyakit dengan penyakit yang lebih berbahaya. Akibatnya, muncullah berbagai penyakit kejiwaan. Gelora syahwat pun semakin memuncak. Ketika itu, mulailah para pemuda membuka komunikasi dengan para gadis melalui telepon atau chating. Betapa banyak kita saksikan perempuan menjadi korban hubungan seperti ini. Ketika melihat cara ini pun tidak memuaskan, para pemuda lalu melepaskan diri dari segala aturan dan norma masyarakat. Mereka pergi ke tempat-tempat ikhtilât atau ke perkumpulan kaum wanita untuk menjalin hubungan haram yang awalnya mereka nyatakan sebagai hubungan yang suci dan mulia; atas dasar cinta murni. Hingga ketika wanita-wanita itu sudah terperangkap rayuan, mereka pun menampakkan tujuan asli mereka. Saat itulah kesucian akan hilang, dan kehormatan akan tercabik-cabik.

Jika bosan dengan satu orang wanita, orang-orang seperti ini akan berpindah ke wanita lain. Bahkan barangkali untuk memuaskan keinginan biologis dan menurunkan gejolak syahwat tersebut, mereka harus menempuh jarak yang sangat jauh dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Sungguh, hati kita miris ketika menyaksikan pemuda yang sedang berada di puncak kekuatan dan vitalitasnya memasung akal dengan syahwat kemaluannya. Hobinya mengejar para gadis dan mengunjungi tempat perkumpulan perempuan. Ia hidup dalam keadaan limbung bagaikan orang yang mabuk. Di mana pun ia berada, syahwat menjadi tujuannya, dengan segala bentuk dan jenisnya. Jika ia bergerak maka geraknya adalah untuk melampiaskan syahwat. Jika ia diam maka diamnya pun adalah lantaran syahwat. Ia berdiam di rumah untuk melampiaskan syahwat dan bepergian juga untuk mencari syahwat. Ia bergadang sepanjang malam dengan susah payah demi memuaskan syahwat dan menghambakan diri kepadanya. Ia lupa keluarga dan handai tolannya. Ia lupakan shalat dan ibadahnya. Ia tidak lagi menyadari tanggung jawab dan kewajiban yang ia pikul di pundaknya. Ia palingkan mukanya dari orang-orang miskin yang meminta bantuan atau orang-orang yang membutuhkan sumbangan kemanusiaan. Yang ada di hatinya hanyalah nafsu syahwat. Akalnya sudah tidak lagi memiliki kendali atas dirinya, karena ia sudah dikuasai oleh syahwatnya.

Tahukah Anda, apa hasil yang didapatkan oleh pemuda seperti ini dari semua yang ia lakukan? Ia mendapatkan banyak hal, akan tetapi semuanya pahit dan menggetirkan, yaitu:

Pertama: Rasa resah gelisah yang mengungkungnya dari segala sisi. Ia takut ditolak wanita yang ia inginkan, cemas keburukannya terbongkar dan tercium oleh orang lain, khawatir terjangkiti berbagai penyakit seksual, dan lain sebagainya.

Kedua: Pikirannya kacau, tidak bisa konsentrasi, dan selalu menerawang. Hawa nafsu menguasai segala potensi akalnya.

Ketiga: Minimnya produktivitas pikiran dan keilmuannya, karena pikirannya disibukkan oleh nafsu, jiwanya tidak utuh, dan tubuhnya kelelahan.

Keempat: Gejolak syahwat dan rangsangan biologis yang tiada henti. Ia bagaikan orang yang meminum air laut; semakin minum semakin bertambah dahaganya. Ia tidak akan pernah merasa puas.

Kelima: Kakinya menjadi lemas, ketajaman penglihatannya berkurang, wajahnya suram, dan selalu merasa lelah.

Keenam: Ia dikuasai oleh rasa bosan, ingin lari dari tanggung jawab, minim rasa sabar dan ketahanan diri. Di samping itu, ia juga sangat sensitif dan mudah marah, walau hanya karena sesuatu yang sepele. Dadanya sempit, emosional, dan diserang berbagai penyakit kejiwaan.

Ketujuh: Menghabiskan waktu untuk kesenangan sesaat, dan menyia-nyiakan masa produktif untuk mencari kesenangan syahwat semata.

Kedelapan: Kehilangan banyak harta yang mungkin bisa digunakan untuk kemaslahatan dunianya atau untuk bekal Akhiratnya.

Kesembilan: Perbuatan zina adalah hutang yang kelak harus ia bayar dengan keluarganya di kemudian hari.

Kesepuluh: Melemahnya keinginan untuk berbuat baik secara bertahap di dalam hatinya. Sebaliknya, maksiat akan mengambil kedali atas dirinya, karena ia rela menjadi budak syahwat. Kemana syahwat mengarah, ke sanalah ia berjalan. Dalam dirinya muncul keinginan untuk melepaskan diri dari norma-norma agama dan kemanusiaan. Dengan demikian, ia mengira bahwa ia telah meraih kebebasan. Namun hakikatnya, yang ia rasakan adalah laksana kebebasan seekor burung beo yang hidup di dalam sangkar emas, atau kebebasan yang dirasakan oleh anjing yang diikat dengan rantai emas.

Kesebelas: Ia akan ditimpa oleh kemarahan dan murka Allah. Berbagai musibah dan bencana akan menimpanya. Harta, umur, dan anaknya juga tidak akan memiliki berkah.

Keduabelas: Ia ditimpa oleh murka para kerabat dan handai tolannya, karena hak-hak mereka tidak ia tunaikan, dan tanggung jawab terhadap mereka tidak ia hiraukan.

Mahabenar Allah dalam firman-nya (yang artinya): "Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit." [QS. Thâhâ: 124]

Saya tidak tahu apa yang akan terjadi pada umat yang dibangun oleh para pemuda yang menghabiskan waktunya dalam pelukan para pelacur di atas ranjang-ranjang haram! Bagaimana mungkin umat ini maju di bawah kendali para pemuda yang lebih banyak memegang aurat wanita-wanita fasik daripada membolak-balik Al-Quran. Kaki mereka lebih banyak dilangkahkan ke tempat wanita-wanita jalang daripada menuju mesjid. Beginilah kenyataan yang terjadi jika akal sudah sujud mengagungkan syahwat. Semoga Allah menjaga kita dari semua itu.

[Sumber: www.islamway.net]

Artikel Terkait