Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Manasik Nabi

Tata Cara Umrah

Tata Cara Umrah

Disunnahkan bagi orang yang akan menunaikan umrah, apabila telah sampai di miqat, untuk mandi, membersihkan badan, serta memakai wewangian di tubuh, kepala, dan jenggotnya. Mandi untuk ihram ini dusunnahkan bagi kaum laki-laki dan perempuan, bahkan walaupun dalam keadaan haid atau nifas.

Kemudian kaum laki-laki memakai pakaian ihram yaitu dua potong pakaian tidak berjahit yang disarungkan di bagaian bawah tubuh dan dijadikan selendang di bagian atas tubuh, setelah melepaskan semua pakaian yang berjahit berbentuk badan, seperti kemeja, celana, dan lain-lain. Sedangkan kaum perempuan berihram cukup memakai pakaian biasa yang menutupi aurat, bukan merupakan hiasan, serta tidak memamerkan tubuh. Selain itu, kaum perempuan juga tidak boleh memakai cadar dan sarung tangan ketika berihram. Akan tetapi, ketika berada di dekat orang yang bukan mahram, mereka harus menutup wajah dengan mengulurkan kerudung.

Apabila waktu memulai ihram bertepatan dengan masuknya waktu shalat wajib, laksanakanlah shalat itu. Tetapi kalau bukan waktu shalat, lakukanlah shalat sunnat ihram dua rakaat.

Setelah selesai shalat, berniatlah untuk masuk ke dalam ibadah umrah dengan mengucapkannya: "LabbaiKa `umratan (Aku memenuhi panggilan-Mu untuk Umrah)", kemudian melantunkan talbiyah (yang artinya): "Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya pujian, nikmat, dan kekuasaan hanyalah milik-Mu, tiada sekutu bagimu." Kaum laki-laki mengangkat suaranya membaca talbiyah ini, sedangkan kaum perempuan merendahkan suaranya, hanya seukuran didengar oleh kaum perempuan yang ada di sampingnya. Dengan demikian, seorang muslim telah masuk ke dalam rangkaian ibadah umrah, sehingga diharamkan baginya melakukan larangan-larangan ihram hingga ia menyelesaikan seluruh ibadah umrahnya dan melakukan tahallul dari ihramnya.

Seorang yang berihram hendaknya memperbanyak bacaan talbiyah, karena ia adalah yel-yel ibadah ini, terutama di saat-saat perpindahan kondisi dan waktu, seperti ketika menapak jalanan yang tinggi, menuruni jalan yang rendah, serta memasuki malam hari atau siang hari. Ia mesti terus menerus melafazkan talbiyah sampai ketika mulai melakukan thawaf.

Apabila telah mendekati Mekah, hendaknya mandi terlebih dahulu untuk memasuki Kota Suci itu, karena Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—melakukan hal itu. Sebagaimana juga disunnahkan untuk memasuki Mekah dari puncak bukitnya, yaitu daerah Ats-Tsaniyyah Al-'Ulyâ. Sedangkan keluar disunnahkan melalui lembah bawah, yaitu Ats-Tsaniyyah As-Suflâ. Hal ini diriwayatkan secara shahîh dari Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam.

Ketika tiba di Masjidil Haram, disunnahkan untuk memasukinya dengan kaki kanan dan membaca doa (yang artinya): "Dengan nama Allah, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Rasulullah, Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu." Hal yang juga dilakukan ketika memasuki mesjid-mesjid lain.

Setelah itu berjalanlah menuju Hajar Aswad untuk memulai thawaf dari sana. Sebelum memulai, disunnahkan memposisikan sisi tengah kain selendang ihram di bawah ketiak kanan dan kedua ujungnya berada di atas bahu kiri. Tata cara ini yang dikenal dengan nama idhthibâ`.

Setelah sampai di Hajar Aswad usaplah batu itu dengan tangan kanan dan menciumnya kalau memungkinkan. Kalau hal itu sulit dilakukan, cukup dengan mengusapnya dengan tangan, kemudian mencium tangan itu. Jika mengusap juga tidak mungkin, cukup dengan memberi isyarat dengan tangan dari jauh dan tidak perlu mencium tangan itu. Ketika menyalami Hajar Aswad, disunnahkan mengucapkan: "Bismillâhi Allâhu Akbar (Dengan nama Allah, Allah Maha besar)."

Kemudian mulailah melakukan thawaf. Ketika sampai di Rukun Yamani—yaitu sudut Ka'bah sebelum Hajar Aswad—disunnahkan untuk mengusapnya tanpa menciumnya. Jika tidak mungkin untuk mengusapnya, tidak perlu memberi isyarat dari jauh kepadanya. Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, hendaknya membaca doa (yang artinya): "Wahai Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di Akhirat, dan lindungilah kami dari api Neraka." [QS. Al-Baqarah: 201]. Dianjurkan juga untuk memperbanyak dzikir dan doa dalam setiap putaran thawaf. Dan tidak ada doa atau dzikir khusus dalam setiap putaran thawaf.

Lakukanlah thawaf di Ka`bah sebanyak tujuh kali putaran. Setiap putaran dimulai dan berakhir di Hajar Aswad. Lakukanlah pada setiap putaran thawaf apa yang dilakukan pada putaran pertama.

Dalam Thawaf ini disunnahkan untuk mempercepat jalan dengan langkah-langkah pendek pada tiga putaran pertama. Amalan inilah yang dinamakan dengan raml. Pada putaran-putaran berikutnya, berjalanlah mengelilingi Ka`bah dengan jalan biasa. Hukum ini khusus bagi kaum laki-laki dan tidak berlaku bagi kaum perempuan.

Setelah selesai tujuh putaran, kembalikanlah selendang (pakaian ihram bagian atas) ke posisi biasa, kemudian pergilah ke Maqam Ibrahim dan ucapkanlah firman Allah (yang artinya), "Dan jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat." [QS. Al-Baqarah: 125]. Kemudiaan dirikanlah shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, jika hal itu memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, dapat melakukan shalat di tempat mana pun di Masjidil Haram. Setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat tersebut, bacalah surat Al-Kâfirûn pada rakaat pertama dan surat Al-Ikhlâsh pada rakaat kedua.

Setelah itu, berjalanlah menuju tempat sa`i. Apabila telah mendekati bukit Shafa, bacalah firman Allah (yang artinya): "Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah salah satu syiar-syiar Allah." [QS. Al-Baqarah: 158], dan mengucapkan: "Abda` bimâ bada`a bihiLlâh (Aku memulai dengan tempat yang mula-mula disebut oleh Allah)."

Setelah itu naiklah ke bukit Shafa—kalau hal itu memungkinkan—sampai dapat melihat Ka`bah, lalu menghadap kepadanya, mengangkat kedua tangan, seraya bertahmid dan bertakbir dengan mengucapkan (yang artinya): "Tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar, Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, Tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nya lah segala kekuasaan, milik-Nya lah segala pujian dan Dia lah Yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa. Dia telah memenuhi janji-Nya, memenangkan hamba-Nya, menghancurkan berbagai pasukan dengan kekuatan-Nya sendiri." Ulangilah dzikir dan doa di atas sebanyak tiga kali, lalu berdoalah di sela-selanya dengan doa apa saja yang diinginkan.

Setelah itu, turunlah dari Shafa dan berjalanlah menuju Marwa. Ketika tiba di tanda berwarna hijau pertama, percepatlah langkah tanpa mengganggu orang lain. Setelah sampai pada tanda hijau kedua, berjalanlah seperti biasa hingga tiba di Marwa. Selain itu, siibukkanlah diri dengan dzikir, doa, dan puji-pujian kepada Allah. Tidak mengapa juga kalau membaca Al-Quran. Mempercepat jalan di antara dua tanda Hijau hanya khusus untuk kaum laki-laki saja, tidak disyariatkan bagi kaum wanita.

Ketika tiba di Marwa, dianjurkan menaikinya, kemudian mengucapkan dzikir dan doa sebagaimana yang dilakukan di Shafa, tanpa membaca ayat (yang artinya): "Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah salah satu syiar-syiar Allah." Dengan demikian, berarti selesailah satu putaran sa`i.

Setelah itu, turunlah dari Marwa menuju Shafa dengan berjalan pada tempat berjalan yang ada, dan mempercepat langkah pada tempat yang dianjurkan untuk itu. Ketika tiba di Shafa lakukanlah seperti yang dilakukan pertama kali, tanpa membaca ayat di atas. Demikianlah seterusnya hingga sampai berjumlah tujuh kali putaran. Perjalanan dari Shafa ke Marwa dihitung satu kali putaran, dan kembali dari Marwa ke Shafa dihitung satu putaran pula, hingga akhirnya sa`i berakhir di Marwa.

Apabila amalan sa`i telah sempurna dilakukan, maka bagi kaum laki-laki hendaklah mencukur bersih atau memendekkan rambut, dan mencukur bersih lebih diutamakan. Mencukur bersih atau memendekkan rambut harus mencakup keseluruhan rambut kepala, tidak hanya dengan memotong sebagian lokasi rambut saja. Adapun kaum perempuan, hanya disuruh memendekkan rambut, bukan mencukur bersih. Caranya adalah dengan memotong rambut seujung ruas jari atau lebih pendek.

Dengan demikian, selesailah rangkaian ibadah umrah, dan pelakunya berarti telah ber-tahallul dari ihramnya. Segala hal yang dilarang ketika ihram menjadi halal baginya.

 

Artikel Terkait