Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Apa yang dilakukan oleh wanita ini dianggap sebagai wasiat darinya agar memberikan hasil penjualan flat tersebut untuk para keponakannya dari kedua saudara perempuannya itu. Wasiat untuk orang-orang yang disebutkan ini boleh dalam batasan dua pertiga harta warisan, karena mereka bukan ahli waris. Sakitnya si pemberi wasiat tidak menjadi pertimbangan dalam hal ini. Karena wanita ini memiliki ahli waris, yaitu saudara laki-lakinya—baik saudara sebapak maupun saudara kandung, maka wasiatnya tidak boleh dilaksanakan lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang ia tinggalkan, setelah dikeluarkan hak-hak yang tersangkut pada harta tersebut, seperti hutang dan sebagainya, kecuali dengan persetujuan ahli waris yang memiliki hak kendali terhadap harta itu.
Adapun pembagiannya jelas, yaitu:. sepertiga harta untuk saudara laki-laki almarhumah, dan sepertiga sisanya untuk putra-putri kedua saudara perempuannya—bagian laki-laki sama dengan bagian perempuan sebagaimana yang telah ia wasiatkan.
Terakhir, kami menyampaikan kepada saudara penanya yang mulia, bahwa masalah wasiat dan warisan adalah masalah yang sangat berbahaya dan rumit. Hukum yang disampaikan seorang mufti hanyalah bersifat teoritis semata. Sedangkan dalam bentuk praktik, sebaiknya dibawa ke Pengadilan Agama untuk melakukan pengkajian terhadap masalahnya dan menjalankan semua langkah yang harus ditempuh untuk itu.
Wallahu a`lam.