Wasiat Ditunaikan dalam Jumlah yang Tidak Lebih dari Sepertiga Harta yang Ditinggalkan

24-11-2025 | IslamWeb

Pertanyaan:

Seorang perempuan memiliki dua saudara perempuan yang sudah wafat dan satu saudara laki-laki yang masih hidup. Ia memiliki sebuah flat dan bagian kepemilikan (saham) pada sebuah rumah. Ketika sakit, ia memberikan flat itu kepada salah seorang putri almarhumah saudarinya, dengan syarat bahwa setelah ia wafat, putri ini menjual flat tersebut dan membagi-bagikan uangnya untuk semua anak kedua saudara perempuannya—bagian laki-laki sama dengan bagian yang perempuan, tanpa memberikan apa-apa kepada saudara laki-lakinya. Ia juga berwasiat agar putri ini merelakan bagiannya yang ada di rumah kedua untuk diberikan sepenuhnya kepada saudara laki-lakinya (paman si putri ini) tanpa memberikan apa-apa kepada anak-anak kedua saudara perempuannya. Bagaimana pembagian yang sah dalam kondisi seperti ini? Apakah pembagian ini boleh atau tidak? Apa yang harus dilakukan oleh si putri ini agar Tuhannya tidak marah, begitu juga agar bibinya yang sekarang sudah wafat, saudara-saudara perempuannya, serta semua anak bibi dan pamannya tidak marah?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Apa yang dilakukan oleh wanita ini dianggap sebagai wasiat darinya agar memberikan hasil penjualan flat tersebut untuk para keponakannya dari kedua saudara perempuannya itu. Wasiat untuk orang-orang yang disebutkan ini boleh dalam batasan dua pertiga harta warisan, karena mereka bukan ahli waris. Sakitnya si pemberi wasiat tidak menjadi pertimbangan dalam hal ini. Karena wanita ini memiliki ahli waris, yaitu saudara laki-lakinya—baik saudara sebapak maupun saudara kandung, maka wasiatnya tidak boleh dilaksanakan lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang ia tinggalkan, setelah dikeluarkan hak-hak yang tersangkut pada harta tersebut, seperti hutang dan sebagainya, kecuali dengan persetujuan ahli waris yang memiliki hak kendali terhadap harta itu.

Adapun pembagiannya jelas, yaitu:. sepertiga harta untuk saudara laki-laki almarhumah, dan sepertiga sisanya untuk putra-putri kedua saudara perempuannya—bagian laki-laki sama dengan bagian perempuan sebagaimana yang telah ia wasiatkan.

Terakhir, kami menyampaikan kepada saudara penanya yang mulia, bahwa masalah wasiat dan warisan adalah masalah yang sangat berbahaya dan rumit. Hukum yang disampaikan seorang mufti hanyalah bersifat teoritis semata. Sedangkan dalam bentuk praktik, sebaiknya dibawa ke Pengadilan Agama untuk melakukan pengkajian terhadap masalahnya dan menjalankan semua langkah yang harus ditempuh untuk itu.

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net