Hukum Memasukkan Kucing ke dalam Mesjid

19-2-2026 | IslamWeb

Pertanyaan:

Apakah memasukkan hewan (seperti kucing) ke dalam mesjid hukumnya haram?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kucing adalah binatang yang suci (tidak najis), dan masuknya ke dalam mesjid tidak ada masalah dari sisi kesucian, sesuai dengan sabda Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention, "Sesungguhnya kucing bukanlah najis, ia termasuk binatang yang biasa berkeliling di rumah." [HR. Malik]

Tetapi apabila masuknya ke mesjid menyebabkan gangguan, atau bulunya rontok sehingga menyebabkan mesjid tidak bersih, maka ia harus dijauhkan. Ini semakin kuat apabila ada kekhawatiran keluarnya kencing dan kotorannya di mesjid, karena keduanya adalah najis. Pada kondisi seperti ini, haram hukumnya memasukkan kucing ke dalam mesjid.

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net