Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tindakan yang Anda ceritakan ini berarti telah melanggar beberapa larangan dalam Syariat: Pertama, menguburkan janin yang gugur bukan di kuburan orang-orang muslim. Kedua, tidak memandikannya. Ketiga, Tidak mengafaninya. Keempat, tidak menshalatkannya.
Karena itu, diwajibkan bagi orang yang melakukannya untuk bertobat, dan tidak mesti membongkar kembali kuburan janin itu untuk memperbaiki kesalahan tersebut, karena masanya seperti disebutkan dalam pertanyaan, adalah 20 tahun yang lalu. Dan dalam masa itu, jasad jenazah dapat dipastikan sudah hancur.
Ibnu Qudamah berkata dalam kitab Al-Mughni, "Apabila mayat dikuburkan tanpa dimandikan terlebih dahulu, atau dikuburkan dengan tidak menghadap Kiblat, maka diwajibkan untuk membongkar kuburnya lalu dimandikan dan dihadapkan ke Kiblat. Tetapi apabila dikhawatirkan jasadnya akan berserakan, maka harus dibiarkan tetap seperti itu. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Abu Tsaur. Sementara Abu Hanifah berpendapat tidak dibongkar sama sekali."
Selain itu, tidak ada kaffarat (tebusan) yang harus dibayarkan oleh pelakunya kecuali hanya bertobat. Tetapi, seperti telah diketahui, perbuatan-perbuatan baik dapat menghapus dosa-dosa, dan salah satu bentuk perbuatan baik itu adalah sedekah.
Wallahu a`lam.