Anak Dianggap Muslim Mengikuti Bapaknya

1-12-2025 | IslamWeb

Pertanyaan:

Seorang laki-laki muslim memiliki istri non-muslim, kemudian si istri melahirkan anak yang kemudian meninggal dunia. Bagaimana cara menguburkan anak ini?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Seorang anak dianggap sebagai muslim mengikuti Agama bapaknya yang muslim. Khalal dari Mazhab Al-Maliki berkata, "Anak kecil yang masih belum mumayyiz dihukum sebagai muslim mengikuti keislaman bapaknya."

Berdasarkan itu, jenazah anak tersebut harus diurus sesuai dengan tata-cara Islam dan dikuburkan di pemakaman muslim. Ia harus diperlakukan layaknya anak-anak muslim.

Perlu diingatkan, bahwa seorang wanita non-muslim boleh dinikahi dengan syarat mendapatkan izin walinya, diberikan maharnya, dihadiri oleh para saksi, dan harus pandai menjaga 'iffah (kehormatannya). Karena Allah—Subhanahu wa Ta`ala—berfirman (yang artinya): "Pada hari ini, dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kalian, bila kalian telah membayar mahar mereka dengan maksud menikahi mereka, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik." [QS. Al-Ma'idah: 5]

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net