Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Imam Al-Bukhâri dan Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Ummu 'Athiyyah Al-Anshâriyyah—Semoga Allah meridhainya, bahwa ia berkata, "Kami dilarang untuk mengiringi jenazah, tetapi larangan itu tidak ditegaskan (tidak diharamkan) atas kami." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Al-Qurthubi—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Boleh jadi sebabnya adalah karena hal itu akan membuat terbengkalainya hak suami, terjadinya pamer aurat, dan kemungkinan terjadinya ratapan dan sejenisnya."
Faktor ini memang biasanya ada pada diri wanita, yaitu ketidaksabaran menghadapi musibah, emosional, bahkan kadang mengutuk takdir dan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam, seperti meratap, menampar pipi, dan merobek pakaian.
Di atas semua itu, seorang muslim sebenarnya harus tunduk kepada ketetapan Al-Quran dan Sunnah, walaupun ia belum mengetahui sebabnya. Karena Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman (yang artinya): "Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul mengadili di antara mereka adalah ucapan: 'Kami mendengar dan kami patuh'. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." [QS. An-Nûr: 51]
Wallâhu a`lam.