Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak ada masalah melakukan shalat di gereja. Al-Hasan, Umar ibnu Abdul Aziz, Asy-Sya`bi, dan lain-lain membolehkan itu, berdasarkan keumuman makna sabda Nabi
: "Maka di mana pun engkau menjumpai waktu shalat, dirikanlah shalat di sana, karena itu adalah mesjid." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Sementara sebagian ulama mengharamkan shalat di dalamnya, karena keberadaan berbagai gambar (patung) di sana. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Ibnu Abbas
. Ada juga pendapat yang memakruhkannya, karena terkesan mengagungkan tempat itu, atau karena itu berbahaya bagi orang yang melakukannya.
Pendapat yang paling kuat adalah yang pertama, apabila seseorang memang perlu melakukan itu dan tidak menjadikannya sebuah kebiasaan.
Adapun bekerja di gereja, seperti membangun atau menghiasinya, adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan, karena itu mengisyaratkan bahwa kita membantu mereka menjalankan kebatilan mereka. Sementara Allah—Subhanahu wa Ta`ala—telah berfirman (yang artinya): "Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [QS. Al-Ma'idah: 2]. Selain juga ada larangan untuk membangun kembali gereja mereka yang roboh.
Oleh karena bekerja di gereja adalah haram, maka orang yang melakukannya berarti berdosa, karena telah melakukan sebuah perbuatan haram. Dan gaji yang dihasilkan dari pekerjaan itu juga tidak boleh dimakan.
Wallahu a`lam.