Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika terbukti bahwa orang sewaan itu mencuri harta orang yang menyewanya, baik dengan pengakuannya maupun kesaksian para saksi, maka perbuatannya itu lebih baik ditutupi dan tidak diadukan kepada hakim. Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallâhu `alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa menutupi kesalahan seorang muslim niscaya Allah akan menutupi aibnya pada hari Kiamat kelak." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]. Kecuali jika ia mencuri berulang kali dan tidak jera ketika diberikan nasihat, ketika itulah perkaranya layak diangkat kepada hakim untuk dihukum dengan hukum Allah, sekaligus demi melindungi orang banyak dari kejahatannya.
Adapun tradisi yang Anda sebutkan itu merupakan tradisi yang tidak baik, karena mengandung makna kezaliman. Sebab, seorang pencuri, walaupun berlaku zalim, tidak boleh dizalimi dengan menyita haknya, hanya karena ia mencuri. Oleh karena itu, adat seperti ini tidak boleh dijadikan landasan hukum. Kita tetapi wajib memberikan kepada orang sewaan tersebut upahnya secara sempurna, dan meminta kembali sejumlah yang ia curi.
Wallahu a`lam.