Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sesungguhnya seks yang haram dan perbuatan-perbuatan maksiat lainnya bisa dilepaskan oleh seorang muslim dengan mengingat ancaman keras yang dijanjikan Allah bagi para pelaku maksiat, serta membayangkan apa yang Allah persiapkan untuk mereka, terutama para pelaku zina dan liwath (homoseksual). Tentang para pelaku maksiat jenis ini, telah banyak nas-nas yang menyebutkan hukuman-hukuman berat dan balasan yang tidak tertahankan untuk mereka, yang jika seseorang mencoba untuk membayangkannya, niscaya ia akan tercegah dari perbuatan itu dan berusaha melepaskan diri dari bahaya dahsyat yang menunggunya di hari yang luar biasa itu.
Hukuman zina tidak terbatas di Akhirat saja, tetapi Allah juga terkadang memberikan siksa di dunia bagi pelaku zina. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi
bersabda, “Tidaklah perbuatan keji (zina) muncul pada satu kaum sehingga mereka menyatakannya (melakukanya secara terbuka) melainkan akan tersebar di tengah mereka penyakit tha`un (wabah mematikan) dan kelaparan yang belum pernah terjadi pada para pendahulu mereka.” [HR. Ibnu Majah].
Inilah memang kondisi mayoritas negara-negara pada zaman sekarang, ketika penyakit Aids mewabah, sebuah penyakit yang tidak pernah dikenal sebelumnya.
Kemudian kami mengingatkan saudara penanya tentang kisah seorang pemuda yang meminta kepada Rasulullah
agar mengizinkannya berzina. Rasulullah
ketika itu bersabda, “Apakah engkau menyukai hal itu terjadi pada ibumu?” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Semoga Allah menjadikanku sebagai tebusanmu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Demikian juga orang lain, tidak suka hal itu terjadi pada ibu-ibu mereka.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Apakah engkau suka hal itu terjadi pada anak perempuanmu?” Pemuda itu menjawab, “Tidak, demi Allah. Semoga Allah menjadikanku sebagai tebusanmu, wahai Rasulullah.” Lalu beliau bersabda, “Demikian juga orang lain, tidak suka hal itu terjadi pada anak-anak perempuan mereka.” Sampai akhir hadits ini. [HR. Ahmad].
Kesimpulannya, membayangkan ancaman-ancaman yang disebutkan dalam berbagai riwayat terhadap pelaku maksiat ini, dan menyadari bahwa sebagaimana ia tidak suka disakiti dan dinodai kehormatannya, seperti itu juga semestinya tidak sepantasnya ia menyakiti orang lain dan merusak kehormatan mereka, jika seseorang benar-benar menyadari hal-hal ini, niscaya ia tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan buruk tersebut.
Wallahu a`lam.