Orang yang Berpuasa Boleh Memakai Pelembap Bibir dan Kulit
31-3-2019 | IslamWeb
Pertanyaan:
Apa hukum memakai pelembap bibir dan pelembap kulit ketika berpuasa?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak apa-apa memakai pelembap bibir ketika berpuasa, selama tidak ada bagiannya yang sampai tertelan. Jika ada yang ditelan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, maka puasanya menjadi batal dan wajib di-qadhâ'.
Demikian juga halnya pelembap kulit, boleh dipakai oleh orang yang sedang berpuasa, selama tidak ada yang sampai masuk ke tenggorokan, baik melalui hidung maupun mulut. Wallâhu a`lam.