Hukum Darah yang Keluar Sebelum Melahirkan

30-4-2026 | IslamWeb

Pertanyaan:

Apakah darah yang keluar sebelum melahirkan termasuk darah nifas, meskipun tidak dibarengi oleh rasa sakit persalinan?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Harus diketahui, bahwa darah nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan. Dan hukumnya seperti hukum darah haid. Seorang wanita yang mengeluarkan darah nifas dilarang untuk mengerjakan shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushhaf tanpa penghalang, serta melakukan jimak (bersetubuh) dengan suaminya, sampai ia suci dari nifasnya. Darah yang keluar karena melahirkan ini, baik keluarnya ketika melahirkan maupun sebelum melahirkan dalam jangka waktu satu, dua, atau tiga hari, tetap masuk dalam kategori darah nifas. Ibnu Qudamah berkata, "Apabila keluarnya sebelum melahirkan dalam jangka waktu dua atau tiga hari, maka tetap dinamakan darah nifas, karena sebab keluarnya adalah proses melahirkan. Namun, apabila keluarnya sebelum melahirkan dalam jangka waktu lebih dari itu, maka ia termasuk darah penyakit, bukan darah nifas, karena keluarnya jauh sebelum melahirkan. Ia juga bukan darah haid, karena wanita yang sedang hamil tidak mengalami haid."

Darah penyakit ini biasa dikenal dengan sebutan darah istihadhah. Seorang wanita yang mengeluarkan darah istihâdhah tetap harus mengerjakan kewajiban-kewajiban Agamanya, seperti puasa, shalat, dan lain-lain. Tapi ia harus berwudhuk setiap kali masuk waktu shalat fardhu.

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net