Apakah seorang perempuan haram bagi suaminya jika suaminya menjima`nya di duburnya? Apakah mereka berdua wajib diceraikan? Apakah kaffârah yang harus dibayar? Berikanlah kami fatwa atas keraguan kami dalam masalah agama ini, Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Ketika perempuan dijima`i di duburnya, tidak menjadikannya haram bagai suaminya, walaupun itu kemunkaran yang sangat besar dan perbuatan yang buruk. Hal itu jika perbuatan tersebut tidak diulang-ulang berkali-kali sehingga menjadi kebiasaan. Jika ada kerjasama dari fihak perempuan atau dia tidak berdaya untuk menolaknya, para ulama telah menyatakan bahwa mereka harus diceraikan. Namun kami tidak mendapatkan nash dari ulama yang menyatakan bahwa mereka harus dipisahkan selamanya. Bahkan mungkin saja yang benar, bahwa jika keduanya bertobat dan diketahui bahwa tobatnya benar, maka tidak boleh dilarang untuk ruju` kembali.
Adapun kaffârah perbuatan ini adalah bertobat kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ—dengan tobat nasuha, memperbanyak istighfâr dan amal shalih. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): “Maka barangsiapa bertaubat sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Al-Mâidah: 39]
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan